Rabu, 21 Mei 2008

Kasus Ahmadiyah: Jaga Kekompakan Umat Islam Hadapi Perang Ideologi

Forum Umat Islam dan Majelis Ulama Indonesia akan mengambil jalur hukum apabila Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan diterbitkan oleh pemerintah itu tidak berisikan larangan penghentian kegiatan Ahmadiyah. Demikian diungkapkan Ketua MUI KH. A. Cholil Ridwan ketika ditanya upaya lanjutan yang akan dilakukan umat Islam menyikapi SKB Ahmadiyah yang belum juga selesai.

Menurut dia, yang juga aktif dalam Forum Umat Islam, MUI dan FUI sudah melakukan konsolidasi untuk menghadapi kemungkinan yang akan terjadi pasca dikeluarkan SKB tersebut.

Masalah Ahmadiyah, lanjut Kyai Cholil, sudah bukan lagi murni masalah Ahmadiyah semata, namun menyangkut peperangan ideologi antara Islam dan sekuler, karena itu dikhawatirkan akan terjadi ‘pertempuran’ yang lebih besar.

“Karena itu, kita umat Islam harus melakukan konsolidasi, misalnya dengan menjaga umat Islam, jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, itu akan kontra produtif dengan fatwa MUI. Umat Islam harus kompak dan menahan diri, ” tegasnya.

Ia mengatakan, ulama dan umat Islam akan terus berjuang menggunakan sarana dakwah melalui khutbah di Masjid dan Majelis Taqlim diseluruh Indonesia, untuk membongkar kesesatan yang telah dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah.

“Kesesatan Ahmadiyah sudah luar biasa, bahkan ada klausul yang mengatakan umat diluar Ahmadiyah adalah Babi hutan untuk laki-laki, dan perempuannya pelacur, kalau tidak mau mengikuti harus dibunuh. Yang seperti ini akan harus blow-up, “ pungkasnya.

Cholil menyatakan, FUI juga akan bertemu dengan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni untuk mendorong segera diterbitkan SKB soal Ahmadiyah.

Ditanya mengenai sikap MUI terhadap Adnan Buyung Nasution, Cholil Ridwan mengatakan MUI dalam posisi pasif, mengingat KH Ma'ruf Amin sendiri telah memaafkan Adnan Buyung Nasution.

Ia menjelaskan bahwa sikap Buyung yang selama ini mati-matian membela Ahmadiyah, karena memang posisi Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya.

Di samping itu kalau dilihat dari ideologinya Adnan Buyung bukanlah orang yang berideologi Islam, melainkan ideologi sosialis. "Selamanya orang yang berideologi sosialis tak akan pernah melakukan pembelaan terhadap kepentingan Islam, " tandasnya.

PWNU Jatim Peringatkan “Kiai” Pembela Ahmadiyah


PWNU Jawa Timur memperingatkan KH. Imam Ghozali Said karena dianggap membela Ahmadiyah. Pembelaan pada Ahmadiyah dinilai tak sejalan dengan sikap NU

Hidayatullah.com-- Pengurus Wilayah NU Jawa Timur memperingatkan Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, KH. Imam Ghozali Said, karena dianggap membela Ahmadiyah. Sikap penolakan pelarangan Ahmadiyah yang dilakukan Ghozali Said dinilai tak sejalan dengan kebijakan NU yang telah menegaskan bahwa Ahmadiyah menyimpang dari Islam.

Karena itu, PWNU Jatim telah melayangkan surat kepada PCNU Surabaya pada Kamis (8/5) kemarin. Surat tersebut berisi perintah agar PCNU memberikan peringatan kepada Ghozali Said.

"Dimohon agar yang bersangkutan diberi peringatan agar konsisten dan dapat sejalan dengan keputusan di dunia Islam dan di lingkungan NU sendiri," begitu salah satu bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip www.nu.or.id.

"Kita meminta agar Cabang (baca: PCNU) Surabaya memanggil dan memperingatkan dia (H Imam Ghozali Said)," ujar Rais Syuriyah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, kepada NU Online di kantornya.

Kiai Miftach—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan untuk menghindari kesimpangsiuaran informasi mengenai sikap resmi NU atas kasus Ahmadiyah. Ia juga tak ingin ada pengurus NU yang berpendapat sesuka hati terkait aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ghozali Said merupakan salah satu dari rombongan ulama dan kiai se-Jawa yang menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia beserta sejumlah kiai lainnya meminta kepada Agung agar DPR membatalkan rencana pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembubaran Ahmadiyah.

Bahkan, Ghozali Said, menilai, tuntutan pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Islam pun menghargai kemanusiaan.

"Kalau pemerintah tidak melindungi Ahmadiyah, berarti negara gagal melindungi warganya," pungkasnya.

Para kiai yang datang di Kejaksaan ini umumnya dikenal sebagai tokoh yang berpandangan liberal. Mereka juga datang atas sponsor dari Wahid Institute, LSM liberal yang dirintis oleh bekas Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Minggu, 18 Mei 2008

Sekali Lagi, Tentang Perkawinan Antar Agama



Jumat, 16 Mei 2008
Para dosen penganjur perkawinan antar-agama berusaha meruntuhkan bangunan hukum Islam dalam soal perkawinan. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-235

Oleh: Adian Husaini

ImageBeberapa hari lalu, saya mendapat hadiah buku kecil yang menarik dari seorang tokoh Islam di Bekasi. Judulnya, ”Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda”. Penulisnya seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.). Buku setebal 32 halaman ini ditulis tahun 1992.

Setelah menguraikan pandangannya berdasarkan hukum Islam dan sejumlah peraturan hukum di Indonesia, Prof. Daud Ali menarik beberapa kesimpulan, diantaranya:

(1) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia.

(2) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.

Demikianlah kesimpulan Prof. Daud Ali tentang perkawinan antar agama di Indonesia. Penegasan guru besar UI itu perlu kita renungkan, mengingat saat ini sejumlah guru besar liberal yang mengajar di sejumlah kampus Islam, seperti Prof. Musdah Mulia dan Prof. Zainun Kamal, justru aktif membongkar dasar-dasar hukum Islam dalam soal perkawinan, dan menciptakan hukum baru. Buku Fiqih Lintas Agama yang ditulis oleh sejumlah profesor di UIN Jakarta dan aktivis liberal juga terus-menerus disebarkan di tengah masyarakat Indonesia. Seperti kita tulis dalam CAP-234 lalu, buku Fiqih Lintas Agama ini bukan hanya membolehkan perkawinan antar agama, tetapi melangkah lebih jauh lagi dengan menganjurkan masyarakat Indonesia agar melakukan perkawinan antaragama.

Kata buku terbitan Paramadina dan (edisi Inggrisnya oleh) International Center for Islam and Pluralism (ICIP) ini: “Di tengah rentannya hubungan antar agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.”

Sebagai umat beragama, kita tentu sulit memahami logika macam apakah yang bercokol di otak para guru besar bidang agama ini, sampai tega-teganya menganjurkan umat Islam melakukan perkawinan antar-agama, demi membangun kerukunan umat beragama. Lagi pula apakah mereka juga melakukan hal itu pada keluarga mereka sendiri; pada anak-anak mereka sendiri?

Lihatlah, apakah nama-nama yang tercantum sebagai penulis Buku Fiqih Lintas Agama dan penyebar buku ini -- seperti Zainun Kamal, Nurcholish Madjid, Kautsar Azhary Noer, Syafii Anwar, dan sebagainya -- juga bersedia menikahkan anak-anaknya sendiri dengan orang yang beragama lain?

Kita patut bertanya-tanya, mengapa sebagian mereka aktif menikahkan orang lain dengan pasangan beda agama, tetapi justru mereka sendiri tidak menerapkannya. Ketika putrinya, Nadia Madjid, akan menikah dengan seorang Yahudi Amerika, Nurcholish Madjid mengirimkan surat keberatannya. Diantara isinya ialah mensyaratkan calon mantunya itu harus masuk Islam. ”Kalau memang jadi, dia mutlak harus masuk agama kita,” tulis Nurcholish Madjid dalam surat bertanggal 13 Agustus 2001.

Bahkan, lebih jauh lagi, Nurcholish memberi syarat yang lebih berat untuk calon mantunya waktu itu: ”Dan yang lebih penting, bahwa pengislaman itu tercatat, dengan surat keterangan/tanda bukti yang mencantumkan nama-nama para saksi resmi (biasanya dua orang, lebih banyak lebih baik) dan tanda tangan mereka. Karena itu, acara pengislaman tersebut harus dilaksanakan di sebuah lembaga yang diakui, seperti Islamic Center setempat, dan dibimbing oleh yang berwenang di situ.”

ImageKita tahu, apa yang kemudian terjadi pada kasus perkawinan antara Nadia Madjid dengan David, seorang Yahudi Amerika. Kita tidak pernah tahu, bagaimana sebenarnya sikap Nurcholish Madjid terhadap buku Fiqih Lintas Agama ini. Yang jelas buku ini diterbitkan sebelum dia meninggal dunia. Namanya tercantum sebagai salah satu Tim Penulis di buku ini. Yang kita tahu kemudian, tahun 2006, ICIP yang dipimpin Dr. Syafii Anwar – sahabat dekat dan pengikut setia Nurcholish Madjid – malah menerbitkan edisi bahasa Inggris dari buku yang jelas-jelas merusak aqidah dan syariat Islam ini. Dalam edisi bahasa Inggris yang diberi judul ”Interfaith Theology” ini, nama Nurcholish Madjid tetap dicantumkan dalam jajaran penulis, setelah nama Zainun Kamal, seorang guru besar UIN Jakarta yang juga berprofesi sebagai ’penghulu swasta’ dalam perkawinan antar-agama.

Kita perlu benar-benar memperhatikan pemikiran dan perilaku para penganjur perkawinan antar-agama dari kalangan dosen-dosen UIN dan aktivis liberal ini. Sebab, sadar atau tidak, melalui pemikiran dan tindakan tersebut, mereka sebenarnya sudah melakukan sebuah tindakan yang merobohkan bangunan masyarakat Islam dari dasarnya, yaitu merusak institusi keluarga Muslim. Padahal, dari keluarga inilah diharapkan akan lahir generasi masa depan yang tangguh, yang tentu saja harus didasari dengan keimanan yang kokoh. Jika di tengah keluarga ini kedua orang tuanya berbeda keimanan, bagaimana mungkin akan terbangun generasi anak yang shalih menurut Islam?

Karena itulah, perkawinan antar-agama bukan hanya menjadi masalah bagi Islam, tetapi juga bagi agama-agama lain. Dalam bukunya, Prof. Daud Ali mengutip ketentuan perkawinan antar-agama pada sejumlah agama di Indonesia. Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa ”Perkawinan antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon 1086). Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yang berwenang, yakni uskup, dapat memberi dispensasi (pengacualian dari aturan umum untuk suatu keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkan pemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain itu, asal saja kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan dalam kanon 1125 yakni:

1. yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada iman Katolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik.

2. Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara lain (a) menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak yang beragama Katolik, (c) tidak akan menghalangi pihak yang Katolik melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik.

Karena akan menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga, maka menurut agama Katolik, perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah dihindari. Demikian kutipan dari buku Prof. Daud Ali.

Dr. Al. Purwohadiwardoyo MSF, dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan Menurut Islam dan Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur”, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), menulis sebagai berikut:

“Menurut hukum gereja katolik, perkawinan mereka (kawin campur.pen) itu bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman kristen. Hukum gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, asal diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai sebuah sakramen (sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat berlimpah. Pen). (hal. 18-19).

Lebih jauh dikatakan dalam buku ini:

“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak dalam semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptis mereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihak yang beragama Islam.”(hal. 77).

Karena memandang penting dan strategisnya soal perkawinan ini, maka pada awal tahun 1970-an, umat Islam Indonesia telah mengerahkan segala daya upaya untuk menggagalkan RUU Perkawinan sekular yang diajukan pemerintah ke DPR ketika itu. Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan:

”Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.”

Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: ”Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinan dan dalam soal perceraian.”

Dalam tulisannya tentang Perbandingan Hak-hak Asasi Manusia Deklarasi PBB dengan Islam, khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: ”Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu, lalu pindah bergantung kepada ”Hak-hak Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yang membuat ”Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama yang mereka peluk.” (Hamka, Studi Islam, (1985:233).

Jika kaum sekular di awal 1970-an berusaha meluluskan sebuah RUU Perkawinan sekular yang meninggalkan agama, maka kini sejumlah dosen UIN Jakarta, seperti Prof. Zainun Kamal dan Musdah Mulia, justru berusaha membuat hukum syariat baru, bahwa perkawinan antar agama adalah halal. Lebih jauh, Prof. Zainun Kamal bahkan sering bertindak sebagai penghulu swasta dalam perkawinan antar-agama.

Dengan sokongan lembaga-lembaga donor Barat seperti The Asia Foundation, apa yang dikerjakan oleh para ilmuwan agama dalam merusak hukum Islam ini adalah jauh lebih besar kadar kejahatan dan daya rusaknya. Sebab, yang mereka lakukan adalah merusak konsep kebenaran itu sendiri. Mereka berusaha menciptakan kebingungan dan ketidakpastian dalam hukum Islam.

Seperti kita ketahui, pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tahun 1974 menyatakan: ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal demi pasal menyatakan dengan tegas, bahwa: ”Dengan perumusan pada pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan legitimasinya sebagai guru besar bidang keagamaan di kampus berlabel Islam, maka para dosen penganjur perkawinan antar-agama itu berusaha meruntuhkan bangunan hukum Islam dalam soal perkawinan. Dengan posisinya itu, seolah-olah mereka memiliki otoritas di bidang hukum Islam, sehingga pendapatnya juga dianggap mewakili Islam. Toh selama ini, pimpinan kampus dan pihak pemerintah juga membiarkan saja perilaku para dosen tersebut. Sesuai dengan doktrin liberal, tidak ada penafsiran yang tunggal dalam soal hukum Islam. Mereka menyebarkan paham, perbedaan pendapat dalam soal apa saja adalah sah dan harus dihormati.

Tidak heran, setelah dikawinkan dengan Kalina (Muslimah) oleh Prof. Zainun Kamal, pesulap nyentrik Deddy Corbuzier (Katolik) merasa perkawinannya telah sah menurut agama. Ia berujar, ”Yang penting, kami sah dulu secara agama.” (Tabloid C&R edisi 28 Februari-06 Maret 2005).

Memang, banyak cara merusak Islam. Tapi, kita tidak pernah risau dengan semua tindakan mereka tersebut. Toh, Islam adalah milik Allah. Masing-masing tindakan sudah disediakan balasan yang setimpal. Tindakan merusak Islam pasti akan berdampak kepada pelakunya sendiri. Jika tidak di dunia, pasti di akhirat. Wallahu A’lam. [Depok, 10 Jumadilawwal 1429 H/16 Mei 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Minggu, 11 Mei 2008

FORUM UMAT ISLAM
Sekretariat: Gedung Menara Dakwah Lantai 3, Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta.
Telp. 021-8305848, 3909059, Fax. 021-8305848, 3103693

PERNYATAAN SIKAP
FORUM UMAT ISLAM (FUI)

TOLAK PENGHINAAN ADNAN BUYUNG NASUTION KEPADA ULAMA

Setelah melecehkan Forum Umat Islam (FUI) sebagai kelompok kecil bahkan dengan kata-kata segelintir masyarakat, Adnan Buyung Nasution, pembela utama gerombolan pemalsu agama Islam yang bernama Ahmadiyah, melakukan tindakan yang sangat menyakitkan umat Islam, yakni melakukan penghinaan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin, di depan publik melalui wawancara yang disiarkan oleh Radio BBC pada hari Rabu, 7 Mei 2008 pukul. 18.00-18.30 WIB. Dalam siaran itu dengan kata-kata yang sangat kasar Buyung menyerang Kiyai Ma’ruf: ”Itu orang/manusia yang tidak punya harga diri atau rasa malu”.

Untuk itu, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:

  1. Menolak keras sikap kasar dan penghinaan Adnan Buyung Nasution kepada KH. Ma’ruf Amin sebagai ulama yang menjadi panutan umat Islam dan sebagai pejuang pemberantas kebatilan Ahmadiyah.


  2. Menuntut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mencopot Adnan Buyung Nasution dari jabatan anggota Wantimpres karena sangat tidak etis sebagai anggota Wantimpres bidang hukum menghina dengan kasar KH Ma’ruf Amin yang merupakan anggota Wantimpres bidang agama.


  3. Menuntut Adnan Buyung Nasution untuk meminta maaf atas pernyataan kasar tersebut secara terbuka di semua media massa nasional, baik cetak maupun elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.


  4. Menyerukan kepada umat Islam, khususnya para ulama dan pengurus MUI agar mewaspadai gerak-gerik dan manuver Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawannya yang merusak kehormatan para ulama.


Jakarta, 2 Jumadil Awwal 1429 H
8 Mei 2008

ATAS NAMA UMAT ISLAM INDONESIA
FORUM UMAT ISLAM


Ketua_________________________Sekretaris Jenderal


H. Mashadi____________________K.H. M. Al Khaththath


FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pembela Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Korps Ulama Betawi, Forum Tokoh Peduli Syariah (FORTOPS), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang, PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Gema Pembebasan, Forum Silaturahim Antarpengajian (FORSAP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Sumber : www.swaramuslim.com
KPI Minta Masyarakat Waspadai 10 Acara TV Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Sabtu, 10 Mei 2008

10 acara TV dinilai banyak melanggar Standar Program Siaran KPI. Ia melanggar norma kesopanan, kesusilaan dan kekerasan. Waspadai dan selamatkan kaluarga Anda!

Hidayatullah.com--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta masyarakat untuk mewaspadai 10 program acara yang dianggap bermasalah yang ditayangkan sembilan stasiun TV swasta nasional Indonesia.

Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Yahya dalam jumpa pers di kantor KPI di Jakarta, Jumat mengatakan 10 program acara TV tersebut yaitu Cinta Bunga (SCTV), Dangdut Mania Dadakan 2 (TPI), Extravaganza (TransTV), Jelita (RCTI), Mask Rider Blade (ANTV), Mister Bego (ANTV), Namaku Mentari (RCTI), Rubiah (TPI), Si Entong (TPI), dan Super Seleb Show (Indosiar).

Sasa mengatakan dari hasil pantauan KPI selama periode 1 - 13 April, 10 acara TV tersebut paling banyak melanggar Standar Program Siaran KPI, antara lain melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dengan banyak menampilkan kekerasan, menampilkan kata-kata kasar, merendahkan dan melecehkan orang lain.

Untuk Sinetron Cinta Bunga yang diputar SCTV, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan secara verbal yaitu memaki dan merendahkan orang lain, selain tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan acara variety show "Extravaganza" TransTV menampilkan rangkaian tindakan yang mengesankan tindak kekerasan dengan atau tanpa alat, banyaknya kekerasan secara verbal, percakapan mengarah ke makna yang vulgar dan tidak memperhatikan norma kesopanan serta kesusilaan.

Acara Dangdut Mania Dadakan 2 TPI, KPI menyimpulkan terlalu menampilkan kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain secara khusus sering melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu, percakapan mengarah ke makna yang vulgar dan tidak memperhatikan norma kesopanan serta kesusilaan.

Sementara Sinetron Jelita RCTI terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dengan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sinetron Komedi Mister Bego dari ANTV terlalu menampilkan kekerasan fisik, menampilkan adegan mengarah ke seks, menampilkan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan Serial Anak "Mask Rider Blade" ANTV merupakan acara non-kartun (riil), menampilkan kekerasan fisik yang cukup intens dalam bentuk perkelahian / pertarungan, dan tidak menampilkan klasifikasi acara akan tetapi ada logo "Star Kids".

Sinetron "Namaku Mentari" di RCTI, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Untuk Sinetron Rubiah TPI, KPI melihat terlalu menampilkan kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain secara khusus ada muatan melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu, menampilkan kekerasan fisik, tidak memperhatikan norma kesopanan serta mencantumkan klasifikasi acara secara sekilas.

Sementara Sinetron Komedi Si Entong dari TPI juga terlalu banyak kata-kata kasar, memaki, dan melecehkan orang lain, penggambaran anak yang tidak mendidik (anak berkata kasar, anak berpacaran), penggambaran tentang guru yang melecehkan, tidak memperhatikan norma kesopanan serta tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan acara variety show Super seleb Show di Indosiar, KPI melihat terlalu menampilkan rangkaian kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain (secara khusus sering melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu), tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

Sasa mengatakan banyak stasiun TV yang tidak mencantumkan klasifikasi acara (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton), yaitu A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur).

"Banyak acara non-anak yang dianalisis ditayangkan pada jam anak biasa menonton TV, sehingga potensi masalah menjadi lebih besar karena dapat berdampak pada penonton anak yang umumnya tidak kritis," katanya. [ant /www.hidayatullah.com]